Senin, 16 April 2012

Kabupaten Tabalong

Kabupaten Tabalong

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Kabupaten Tabalong
Lambang Kabupaten Tabalong
Lambang Kabupaten Tabalong
Motto: Saraba Kawa
Bahasa Banjar: Serba Sanggup
Lokasi Kalimantan Selatan Kabupaten Tabalong.svg
Peta lokasi Kabupaten Tabalong
Koordinat: 1°18' - 2°25' LU
115°9' - 115°47' BT.
Provinsi Kalimantan Selatan
Dasar hukum UU No. 8 Tahun 1965
Tanggal 1 Desember 1965
Ibu kota Tanjung
Pemerintahan
 - Bupati Rachman Ramsyi
 - DAU Rp. 261.765.236.000,-[1]
Luas 3.496 km²
Populasi
 - Total 218.954 jiwa (2010)
 - Kepadatan 61
Demografi
 - Kode area telepon 0526
 - Bandar udara Warukin
Pembagian administratif
 - Kecamatan 12
 - Kelurahan 131
 - Situs web http://www.tabalongkab.go.id/
Kabupaten Tabalong adalah salah satu kabupaten di provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Kota Tanjung. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 3.496 km² dan berpenduduk sebanyak 218.954 jiwa (hasil Sensus Penduduk Indonesia 2010). Motto kabupaten ini ialah Saraba Kawa dalam bahasa Banjar yang berarti Serba Sanggup.

Daftar isi

 [sembunyikan

[sunting] Sejarah


Kantor Bupati Tabalong di Kota Tanjung

[sunting] Sejarah menurut garis waktu


Gedung DPRD Tabalong di Mabuun, Kota Tanjung.

[sunting] Sejarah Pembentukan Kabupaten


Pendopo Bupati Tabalong di Pembataan, Kota Tanjung
Pada tanggal 15 Maret 1958, atas permufakatan orang-orang terkemuka di Tanjung yang diprakarsai oleh Bapak Baharuddin Akhmid yang waktu itu menjabat Asisten Wedana di Kecamatan Tabalong Selatan, maka dibentuklah Panitia sementara Penuntutan Daerah Swatantra Tingkat II Tabalong yang disusun kepengurusannya sebagai berikut:
  • Penasihat: Baharuddin Akhmid
  • Ketua: Juhri
  • Wakil Ketua: A. Salman
  • Sekretaris: Usnan As
  • Wakil Sekretaris: Abdullah Khairul
  • Bendahara: H. Baderi
  • Pembantu Umum: As'ad
  • Anggota-anggota : A. Syamsi, H.A. Sudani dan M. Salman
Setelah Panitia Sementara terbentuk, untuk kepentingan perjuangan serta terjadinya beberapa mutasi terhadap Pegawai Negeri yang sudah duduk dalam kepanitian, maka komposisi dan personalia panitia penuntut mengalami beberapa kali perubahan hingga sampai pada Panitia V, dimana orang-orang yang mempunyai andil besar dan pernah menjadi Panitia Penuntut adalah sebagai berikut:
  • Abdussyukur
  • Amir Hasan
  • A. Sajeli
  • Basuni Ulita
  • A. Husaini
  • Juhrani
  • Majedi Effendi
  • Abdurahman Hamud
  • H. Baderi
  • H. Juhri Taher
  • H. Alikurdi Almas
  • Kadirman
  • H. Abdul Gani
  • Syahrap
  • H. Kurdi
  • Yahya Z.
  • H. Imansyah
  • Hiskia Tiro
  • H. Basuni (Kepala Desa)
  • Idar
  • Masran
Tak luput pula peran media massa dan RRI Banjarmasin selalu menginformasikan segala kegiatan masyarakat Tabalong dengan kekompakan perjuangan panitia dalam segala bidang, akhirnya pada tanggal 5 Mei 1959 dalam sidang pleno terbuka DPRD Hulu Sungai Utara telah memutuskan menyetujui sepenuhnya tuntutan rakyat Tabalong agar Kewedanaan Tabalong dapat dijadikan Daerah Swatantra Tingkat II Tabalong dengan ibukota Tanjung yang terkenal dengan resolusi pada tanggal 5 Mei 1959 Nomor 2/II DPRD-1959 yang isinya selain menyetujui juga mendesak Pemerintah Pusat agar tuntutan dimaksud dapat dikabulkan. Perjuangan kearah yang diinginkan terlihat adanya titik terang, langkah semakin jelas, maka diperkuat lagi kedudukan panitia untuk melancarkan arus perjuangan, maka Panitia sebelumnya disempurnakan lagi dengan Panitia VI sebagai berikut:
  • Ketua Umum: Juhri
  • Ketua I: M. Salman
  • Ketua II: Maslan
  • Penulis I: Usnan As
  • Penulis II: Abdullah
  • Bendahara: Norbek
  • Pembantu-pembantu: Semua Camat dalam Kewedanaan Tabalong dan semua anggota DPRD Hulu Sungai Utara yang tinggal di Kewedanaan Tabalong
  • Seksi Politik: H. Baijuri Y, Ruminto dan kawan-kawan
  • Seksi Bangunan: Anang Basar, Donarian dan kawan-kawan
  • Seksi Perencanaan: Abdurrahman Projakal dan kawan-kawan
  • Seksi Penerangan: A. Syamsi dan Hamidhan Baseri
  • Seksi Organisasi: Makmod Asnawi, Hamad dan kawan-kawan
Panitia ini telah berusaha dengan sekuat tenaga dan dana uang ada, mengadakan hubungan dengan pihak Pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan dengan DPRD GR-nya, serta tokoh-tokoh politik dan ormas yang diwakili dalam DPRD-GR Propinsi Kalimantan Selatan, agar dapat dukungan dari mereka atas tuntutan ini.
Dari adanya kegiatan tersebut serta kerja sama yang harmonis, maka dalam sidang istimewa DPRD-GR Kalimantan Selatan telah menyetujui tuntutan rakyat Tabalong, Tapin dan Tanah Laut masing-masing dijadikan Daerah Swantantra Tingkat II.
DPRD-GR Propinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan Resolusi yang ditujukan ke Pemerintah Pusat, memohon Pemerintah Pusat dapat menyetujui dan selanjutnya melahirkan Daerah Tingkat II. Panitia dalam usahanya memperjuangkan ketingkat Pusat telah menghubungi Gubernur Kalimantan Selatan (waktu itu) Bapak Haji Maksid, untuk memohon nasihat dan petunjuk serta doa restu untuk berangkat ke Jakarta oleh Bapak Gubernur diberikan Petunjuk-petunjuk dan sekaligus merestui keberangkatan Panitia menemui Bapak Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, sertya Pejabat-pejabat Tinggi lainnya guna menyampaikan hasrat Rakyat Tabalong dimaksud.
Berangkatlah Saudara Juhri dan Usman. As masing-masing selaku ketua Umum dan sekretaris Panitia dan pula oleh Bapak Muhyar Usman selaku wakil dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam waktu yang relatif singkat, rombongan Panitia telah dapat diterima oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Bapak IPIK Gandamana dalam percakapan akhir beliau mengatakan, bahwa pada prinsipnya saya dapat menyetujui tuntutan ini dan akan diajukan pada Sidang DPR-GR yang akan datang.
Sebagai realisasi dari kunjungan Panitia, oleh DPR-GR telah mengutus ketua Komisi ”B”, yaitu Bapak I.S. Handoko Wijoyo untuk meninjau ketiga calon Daerah Tingkat II dimaksud, dalam kunjungan ke Tabalong Bapak I.S. Handoko Wijoyo mengatakan bahwa tidak ada alasan untuk tidak menyetujui tuntutan Rakyat Tabalong ini.
Pada tanggal 5 September 1964 Kewadenaan Tabalong telah ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Persiapan Tingkat II Tabalong dengan Kepala Kantornya Bapak Usman Dundrung Bekas Wedana Barabai.
Lahirnya Undang-undang Noor 8 Tahun 1965 Tanggal 14 juni 1965 yang mendorong daerah pesiapan Tingkat II Tabalong ini ditingkatkan lagi menjadi Daerah Otonomi Tingkat II Tabalong yang menjalankan roda pemerintahan sendiri baik eksekutif maupun legislatif dan untuk ini juga Pemerintah tetap dipercayakan kepada Bapak Usman Dundrung.
Pada tanggal 1 Desember 1965 pukul 11.00 pagi bertempat di lapangan Giat Kota Tanjung oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Bapak Dr. Soemarno Sosro Atmodjo dengan disaksikan puluhan ribu rakyat Tabalong dan Pejabat-pejabat tinggi Kalimantan Selatan lainnya, maka papan nama yang diselubungi kain bludru hijau dengan untaian sutra kuning keemasan, telah dibuka dengan resmi oleh Bapak Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan dibalik selubung yang terbuka itu terpampang kalimat bersenjarah yang berbunyi, "DAERAH TINGKAT II TABALONG DIRESMIKAN 1 DESEMBER 1965″.


Suku bangsa

Suku bangsa yang ada di Kabupaten Tabalong antara lain:[2]
  1. Suku Banjar: 141.347 jiwa
  2. Suku Jawa: 19.924 jiwa
  3. Suku Bugis: 516 jiwa
  4. Suku Madura: 233 jiwa
  5. Suku Bukit: 1.106 jiwa
  6. Suku Mandar: 12 jiwa
  7. Suku Bakumpai: 41 jiwa
  8. Suku Sunda: 952 jiwa
  9. Suku lainnya: 6.575 jiwa

1 komentar: